Langsung ke konten utama

Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi






JAKARTA, Investigasi 86 News
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, sangat mennyayangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disyahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,"tegas Ketum PWDPI, pada Jum'at (9/12/2022).

NUrullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

"Sudah cukup rekan-rekan kita menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum atau karena ada UU KUHP yang menjadi celah bagi para koruptor serta pengusaha untuk mengkriminalkan para Jurnalis,"katanya.

Ditambah lagi masih kata Ketum PWDPI, dengan adanya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI beberapa hari lalu, itu sangat membahayakan bagi para insan Pers.

Sebelas Pasal-pasal UU KUHP tersebut, masih kata ia, yang baru disyahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan akan mengancam kemerdekaan pers, untuk berpendapat dimuka umum serta berekspresi,"tegas Nurullah.

"Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), saya minta 11 UU KUHP agar ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers serta demokrasi. Bila perlu UU KUHP tersebut dicabut kembali,"Tegas Ketum PWDPI,M.Nurullah RS.

Terpisah, seperti kita ketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disetujui oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) adalah sebagai berikut :

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. 
( M.Lubis )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga kelebihan Bayar, Anggaran Mamin outing Clas jadi Bancakan

  BEKASI , Investigasi 86 News  Outing Clas adalah persamaan kata lain dari  Study Tour yang artinya kegiatan belajar  dan mengajar diluar kelas. Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour. Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahu...

Masyarakat Papua Menuntut Dan Meminta Pemerintah Untuk Menyelesaiankan Tanah Adat

Jakarta . Investigasi 86 News  Aksi Demo yang  tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua   terdiri dari aliansi Masyarakat adalah  Forum Generasi Trikora Pembebasan Irian Barat (1962), Penggerakan Keadilan Masyarakat Papua,   Aliansi Perempuan Papua, serta Komunitas Masyarakat Papua Jakarta dan Relawan Joko Widodo Provinsi Papua. Walaupun ada sidikit Insiden  saling dorong dengan petugas  didepan Gedung Kementerian ATR/BPN tersebut,  namum aksi berlanjut damai. Kamis. (1/12/22)  Para Masyarakat menyampaikan  orasinya dan menyuarakan Hak- Hak Keadilan bagi Masyarakat Papua. Bahwa Keberadaan masyarakat hukum Adat di Indonesia tentunya memiliki latar belakang historis yang cukup panjang dengan berbagai macam lika-liku perkembangannya. Masyarakat Hukum Adat tentunya merefleksikan adanya sebuah kecenderungan bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan bernegara. Terkait dengan kea...

Pemilihan Ketua RW O3 Dihadiri Lurah Pasawahan Kecamatan Dayeuh kolot

  BANDUNG , Investigasi 86 News Dalam pemilihan Ketua RW O3 yang digelar kemaren siang yang bertempat dilingkungan masjid Almanah Palasari kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuh kolot. Pemilihan Ketua RW  tersebut dihadiri Lurah Tatang Mulyana. Ada Tiga kandidat calon ketua RW.  Calon yang pertama, Gunawan Dwipayana yang akrab disapa "Wawan" mendapatkan  73 suara. Calon yang kedua Heri Hidayat, SH mendapatkan 71 suara dan calon yang ke tiga Upang Bachra mendapatkan 160 suara .  Sedangkan yang abstain/blangko kosong ada 4.  Hasil pemilihan kemarin RW O3 kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuhkolot Upang Bachra menang mutlak dengan memperoleh suara terbanyak dibandingkan calon lainnya. Mudah-mudahan Ketua RW O3 terpilih bisa mengayomi dan memimpin warganya dengan jujur, amanah, smart dan cakap  serta membawa kebaikan buat warganya. (Ujang Arifin)