Langsung ke konten utama

Masyarakat Papua Menuntut Dan Meminta Pemerintah Untuk Menyelesaiankan Tanah Adat



Jakarta. Investigasi 86 News 

Aksi Demo yang  tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua   terdiri dari aliansi Masyarakat adalah  Forum Generasi Trikora Pembebasan Irian Barat (1962), Penggerakan Keadilan Masyarakat Papua,   Aliansi Perempuan Papua, serta Komunitas Masyarakat Papua Jakarta dan Relawan Joko Widodo Provinsi Papua. Walaupun ada sidikit Insiden  saling dorong dengan petugas  didepan Gedung Kementerian ATR/BPN tersebut,  namum aksi berlanjut damai. Kamis. (1/12/22)


 Para Masyarakat menyampaikan  orasinya dan menyuarakan Hak- Hak Keadilan bagi Masyarakat Papua. Bahwa Keberadaan masyarakat hukum Adat di Indonesia tentunya memiliki latar belakang historis yang cukup panjang dengan berbagai macam lika-liku perkembangannya. Masyarakat Hukum Adat tentunya merefleksikan adanya sebuah kecenderungan bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Terkait dengan keadaan dimensi kultur masyarakat Indonesia yang tergolong tradisional dalam aspek pergaulan kehidupan sosial, Te Hear dalam bukunya Beginselen en Stelsel Van Het Adatrecht. Mengatakan, bahwa diseluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat bawah, terdapat pergaulaan hidup di dalam golongan -golongan bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir bathin.

Golongan-golongan tersebut memiliki kata susun yang tetap dan kekal, serta orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya, yakni menurut kodrat alam.

Jaminan konstitusional terhadap eksistensi masyarakat Hukum Adat telah termaktub di dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang," Tegas Fandi.

Orasi di Lanjut. Oleh. DR.HC. Steven Iwangin. Bahwa Hak tradisional atau hak Ulayat merupakan salah satu hak yang menjadi skala prioritas dalam perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia pada bidang Agraria. Hal ini terlihat atau diatur  dalam Pasal 3 Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi "Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 Pelaksanaan hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat -masyarakt Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan lain yang lebih tinggi," Jelasnya

Lebih Lanjut. Rizal Muin Ireeuw .Menyampaikan,  tentang Pengaturan hak Ulayat tersebut dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu jaminan yang diberikan oleh Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai pengakuan dalam hal hak atas tanah khususnya dalam hal hak milik.

Sebagai pengertiannya Hukum Adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis serta senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat sebab memiliki akibat hukum.

Maksud dari regulasi itu mencakupi segala aspek-aspek basis kebudayaan masyarakat setempat, termasuk didalamnya adalah terkait kedudukan lembaga adat yang akan masuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta adanya peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat Hukum Adat dengan fungsi menyelesaikan sengketa perdata maupun pidana dalam lingkungan masyarakat Hukum Adat itu sendiri dengan batasan-batasan yang ditentukan.

Adapun perwujudan jaminan hak adat atau hak Ulayat dimasa reformasi hingga sekarang, yaitu adanya revitalisasi Undang-undang Nomor.21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Papua.

Masyarakat Adat Papua sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 huruf t. Undang-undang No.21 tahun 2001 dan juga dalam Bab.XI mengenai perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1, 2,3,4) dan ayat (5) juncto PERDASUS Nomor.20 tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua Juncto PERDASUS Nomor. 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Papua diduga sering kali dilakukan dengan semena-mena dan tidak bertanggung jawab baik oleh pihak swasta pengusaha dan bahkan diduga juga pemerintah," Tegasnya.


"Bahwa keberpihakan Pemerintah untuk melindungi Hak Ulayat dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia merupakan Amanah Undang-undang Dasar 1945. Bila diduga Pemerintah ikut dalam melakukan upaya-upaya kotor dan terlalu dalam Hak-hak Masyarakat Adat merupakan satu keniscayaan yang di Perbolehkan, namun tidak untuk disalah gunakan oleh para oknum "Mafia" sebagaimana yang terjadi di IREEUW Papua merupakan satu kronologis upaya para mafia diduga untuk melakukan sabotase atas hak tanah yang di klaim dibeli dan padahal yang dibeli adalah gedung dan bukan untuk tanah yang secara jelas merupakan Tanah Hak Adat Masyarakat IREEUW PAPUA,"Kata H. Rizal Muin.Ireeuw. 

Masih Katanya. Orang Asli Papua yaitu orang yang diterima dan diakui sebagai orang Asli  oleh masyarakat adat Papua sesuai ketentuan Pasal 1 huruf (t) Undang-undang Nomor. 21 tahun 2001. Bahwa berdasarkan surat pengakuan tertulis Masyarakat Hukum Adat "Koendoafian Tbaidik Reauw Ireeuw" Dewan Adat Tobatik Enggros Ondoafi (Harsori) Tbadik Rauw (IREEUW) tanggal 5 Mei 2019 didukung oleh Lembaga Masyarakat Adat PORT NUMBAY di Jaya Pura Provinsi Papua yakni Bapak Herman R Hamadi selaku Ondoaf BesarTobati Enggros dan Bapak Jacob Ireeuw selaku Tbadik Rauw Ireeuw diJaya Pura dan untuk yang selanjutnya di sebut"KORBAN KETIDAKADILAN" yang hadir sebagai penuntut akan keadilan tersebut," Ujar H.Rizal.

Mengenai diskusi dengan pihak Kementerian  yang berjalan 1(satu) Jam.Kami bersama Masyarakat Adat meminta kepastian  kepada Menteri ATR/BPN segera di selesaikan masalah tanah Adat.

Kami diterimah di ruang dan ditemui oleh direktur Pengatur Tanah Hubungan Kelembagaan dan PPAT. Septyo Achanto.  Bagian Sengketanya.Sihombing serta Juri bicara Kementerian ATR/BPN.Hari dan Humas, namun Direktur  Penetapan Hak.Husaeni tidak hadir didalam pembahasan masalah ini (Tanah Adat-red) tentu sangat disayangkan ketidakhadirannya.

Tapi mereka bersama-sama mengatakan hal yang sama, Bahwa mereka akan di koordinasikan secepatnya kata Septyo. Tiru kata yang disampaikan oleh mereka," Kata Rizal Muin dan teman-teman, Kepada para Awak media.


(D. Silalahi/RhagilTim Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga kelebihan Bayar, Anggaran Mamin outing Clas jadi Bancakan

  BEKASI , Investigasi 86 News  Outing Clas adalah persamaan kata lain dari  Study Tour yang artinya kegiatan belajar  dan mengajar diluar kelas. Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour. Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahu...

Pemilihan Ketua RW O3 Dihadiri Lurah Pasawahan Kecamatan Dayeuh kolot

  BANDUNG , Investigasi 86 News Dalam pemilihan Ketua RW O3 yang digelar kemaren siang yang bertempat dilingkungan masjid Almanah Palasari kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuh kolot. Pemilihan Ketua RW  tersebut dihadiri Lurah Tatang Mulyana. Ada Tiga kandidat calon ketua RW.  Calon yang pertama, Gunawan Dwipayana yang akrab disapa "Wawan" mendapatkan  73 suara. Calon yang kedua Heri Hidayat, SH mendapatkan 71 suara dan calon yang ke tiga Upang Bachra mendapatkan 160 suara .  Sedangkan yang abstain/blangko kosong ada 4.  Hasil pemilihan kemarin RW O3 kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuhkolot Upang Bachra menang mutlak dengan memperoleh suara terbanyak dibandingkan calon lainnya. Mudah-mudahan Ketua RW O3 terpilih bisa mengayomi dan memimpin warganya dengan jujur, amanah, smart dan cakap  serta membawa kebaikan buat warganya. (Ujang Arifin)