Langsung ke konten utama

Kuasa DPC.AWPI Kota Bekasi Menanyakan Kepada Majelis Komisioner. Apakah Pasal 13 PP. 61 Tahun 2010 Diberlakukan Dalam Persidangan Sengketa Informasi Publik Ini.....?



Bandung, Investigasi 86 News 

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Gelar Sidang lanjutan Sengketa Informasi publik Ajudikasi non litigasi Pembuktian Perdana antara DPC.AWPI Kota Bekasi selaku Pemohon dengan Termohon Pemkot Bekasi.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan diruang sidang Komisi Informasi Publik Jawa Barat. Lantai 2 (dua) JL. Turangga No.25 Bandung. Selasa (29/11/22).

Sidang lanjutan Sengketa Informasi Publik  Ajudikasi non litigasi dengan agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian 1(SAP -1) perdana sengketa informasi publik dengan register 2088/K-83/PSI/KI- BR/VI/2022 antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi selaku termohon.

Sidang tersebut, sesuai hukum peraturan Komisi Informasi dan acara agenda persidangan tersebut seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, dikarenakan pihak Pemkot Bekasi selaku termohon belum hadir. Maka sidang baru dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 11.30 WIB.

Dalam pelaksanaan SAP 1(satu)  dipimpin  Majelis sidang sengketa informasi yang  diketuai oleh, Dadan Saputra, S. Pd., Msi selaku Ketua Majelis Komisioner, Dedi Darmawan, SH., dan Yudha Ningsih sebagai Anggota Majelis. 

Ketua Majelis Komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Maman Suparman. 

Panitera pengganti menginformasikan, bahwa pihak termohon Pemkot Bekasi belum hadir dalam ruangan sidang. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Dadan Saputra menanyakan pemohon tentang informasi mengenai surat kuasa, pemohon diihadiri Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry dan Rhagil Asmara yang dikuasakan oleh AWPI Kota Bekasi sekaligus Penasihat AWPI. 

Dalam sidang SAP perdana bagi pemohon dan termohon, Ketua Majelis menyampaikan 

harus melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 17, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. 

Untuk menanggapi uji konsekuensi, Ketua Majelis pada sidang SAP ke-dua akan menghadirkan saksi ahli untuk menilai dan menanggapi dari uji konsekuensi tersebut," ucap Dadan Saputra. 

Pada kesempatan tersebut, Kuasa AWPI Kota Bekasi Rhagil Asmara Satyanegoro. Menanyakan. Kepada Majelis Komisioner Atas Perintah Pasal.13  Peraturan  Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010, sebagai  Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik apakah diperlakukan dalam Persidangan ini, tanya Rhagil.  dijawab oleh Ketua Majelis nanti akan di sampaikan diluar persidangan nantinya," ungkapnya. 

Perlu diketahui, pada saat sidang sedang berlangsung dan mau ditutup, para pemohon baru memasuki ruang sidang dan mendapatkan teguran keras dari Anggota Majelis atas keterlambatannya, agar tidak mengulanginya lagi. 

Menanggapi teguran, termohon atas nama Diah setiyawati, didampingi Nugroho, Septian Agung, pelaksana PPID Utama pemerintah Kota Bekasi, menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Sidang dengan alasan menunggu PPID Pembantu," ucapnya. 

Kemudian, Ketiga Majelis sepakat dan Ketua Majelis menyampaikan kepada pemohon dan termohon untuk agenda selanjutnya, yaitu Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-dua pada tanggal 7 Desember 2022 dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai uji konsekuensi. 

Sebelum Ketua Majelis menutup sidang, Dadan Saputra menawarkan kepada pemohon dan termohon, apakah? akan menghadirkan saksi ahli sendiri, dijawab oleh keduanya, kita menyerahkan saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. 

Setelah tidak ada pertanyaan lagi dari pemohon dan termohon, maka sidang SAP pertama ditutup oleh Ketua Majelis dan meninggalkan ruangan sidang. 

Usai sidang, termohon yang diwakilkan oleh Septian Agung  kepada media mengatakan sidang SAP untuk menguji konsekuensi terkait data yang dikecualikan atau tidak," imbuhnya. 

Disinggung mengenai data yang diminta oleh AWPI Kota Bekasi, apakah termasuk data yang dikecualikan, namun dijawab oleh Septian Agung, untuk memastikan data tersebut boleh atau tidaknya, kita masih proses dalam persidangan selanjutnya," tutur Agung. 

Selain itu, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry, usai sidang terkait perihal keterlambatan termohon dan hampir Ketua Majelis menutup sidang, termohon baru memasuki ruangan sidang.. 

Ia menanggapinya, sedikit kecewa, karena jelas tertera dalam undangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran dalam persidangan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang sudah ada konfirmasi," jelas Jerry. 

Sambungnya lagi, berdasarkan undangan yang di sampaikan kepada kami, jelas tertulis bahwa para pihak diharapkan hadir paling lambat 15 menit dari waktu yang telah ditentukan. 

Para Pihak yang datang terlambat akan dianggap tidak hadir, jadi keterlambatan ini bukan 15 menit lagi, tapi lebih dari 2 jam, kami mohon kepada Ketua Majelis yang terhormat bisa lebih tegas lagi untuk sidang selanjutnya, bukan hanya sidang AWPI tapi sidang untuk semuanya, jujur kami dari pagi selalu ontime, karena kami sangat menghargai persidangan ini," tegas Jerry. 


(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga kelebihan Bayar, Anggaran Mamin outing Clas jadi Bancakan

  BEKASI , Investigasi 86 News  Outing Clas adalah persamaan kata lain dari  Study Tour yang artinya kegiatan belajar  dan mengajar diluar kelas. Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour. Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahu...

Masyarakat Papua Menuntut Dan Meminta Pemerintah Untuk Menyelesaiankan Tanah Adat

Jakarta . Investigasi 86 News  Aksi Demo yang  tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua   terdiri dari aliansi Masyarakat adalah  Forum Generasi Trikora Pembebasan Irian Barat (1962), Penggerakan Keadilan Masyarakat Papua,   Aliansi Perempuan Papua, serta Komunitas Masyarakat Papua Jakarta dan Relawan Joko Widodo Provinsi Papua. Walaupun ada sidikit Insiden  saling dorong dengan petugas  didepan Gedung Kementerian ATR/BPN tersebut,  namum aksi berlanjut damai. Kamis. (1/12/22)  Para Masyarakat menyampaikan  orasinya dan menyuarakan Hak- Hak Keadilan bagi Masyarakat Papua. Bahwa Keberadaan masyarakat hukum Adat di Indonesia tentunya memiliki latar belakang historis yang cukup panjang dengan berbagai macam lika-liku perkembangannya. Masyarakat Hukum Adat tentunya merefleksikan adanya sebuah kecenderungan bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan bernegara. Terkait dengan kea...

Pemilihan Ketua RW O3 Dihadiri Lurah Pasawahan Kecamatan Dayeuh kolot

  BANDUNG , Investigasi 86 News Dalam pemilihan Ketua RW O3 yang digelar kemaren siang yang bertempat dilingkungan masjid Almanah Palasari kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuh kolot. Pemilihan Ketua RW  tersebut dihadiri Lurah Tatang Mulyana. Ada Tiga kandidat calon ketua RW.  Calon yang pertama, Gunawan Dwipayana yang akrab disapa "Wawan" mendapatkan  73 suara. Calon yang kedua Heri Hidayat, SH mendapatkan 71 suara dan calon yang ke tiga Upang Bachra mendapatkan 160 suara .  Sedangkan yang abstain/blangko kosong ada 4.  Hasil pemilihan kemarin RW O3 kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuhkolot Upang Bachra menang mutlak dengan memperoleh suara terbanyak dibandingkan calon lainnya. Mudah-mudahan Ketua RW O3 terpilih bisa mengayomi dan memimpin warganya dengan jujur, amanah, smart dan cakap  serta membawa kebaikan buat warganya. (Ujang Arifin)