Langsung ke konten utama

Jaksa Agung ST Burhanuddin :Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

 


Jakarta, Investigasi 86 News

Hari Rabu 30 November 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan (keynote speech) dalam The 2nd  International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema “Restorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society”.


Jaksa Agung mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat. 


“Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung menjelaskan sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukuman ini bertujuan melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku

“Namun seiring dengan berjalannya waktu, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung mengatakan bahwa secara umum terdapat 5 (lima) prinsip keadilan restoratif, yaitu : 

Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya;

Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya;

Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif;

Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya; dan 

Prinsip memperbaiki kesalahan.


“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu diaplikasikan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan seiring dengan berjalannya waktu dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat tersebut, saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.


“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung. 


Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.


“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung. 


Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, setidaknya Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.


Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. 


Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.


Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Pedoman ini sebagai panduan bagi Jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak, sekaligus mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum terlebih lagi sebagai korban tindak pidana. 


Pedoman ini juga merupakan terobosan Kejaksaan dalam menjawab persoalan hukum, atas teknis pelaksanaan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada seperti : hambatan prosedur pembuktian kasus, kerancuan dalam menentukan posisi korban dan pelaku, hambatan koordinasi dengan pihak lain terkait dan hambatan SDM Jaksa atau Penuntut Umum yang belum memiliki perspektif gender dan anak.


Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman ini sebagai regulasi pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dalam upaya mengobati para pecandu dan penyalahguna narkotika yang dianggap sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.


Mengenai acara The 2nd  International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan contoh kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik dalam skala internasional yang dilaksanakan dalam bentuk konferensi akademik internasional dengan membahas substansi perkembangan hukum dan ilmu hukum yang bersifat komprehensif dan kekinian.


Jaksa Agung berharap bahwa acara seperti ini dapat terus digalakkan sekaligus sebagai suatu bentuk pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk turut berperan dan terlibat dalam pembangunan dan pengembangan hukum di indonesia dan global. 


Acara dihadiri oleh Rektor Universitas Jember, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mr. Masahiro Suzuki, Ph.D. selaku pembicara dari Central Queensland University, Australia, Mr. Dr. Duc Quang Ly, selaku pembicara dari Thammasat University, Thailand, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D selaku pembicara dari Universitas Jember, Indonesia, dan seluruh mahasiswa dan civitas akademika Universitas Jember. (K.3.3.1)

( M.Lubis )

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI PRESS RELLEASE : No.1911/187/K.3/Kph.3/11/2022 ( Jakarta,30/11/22 ) Dr. KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga kelebihan Bayar, Anggaran Mamin outing Clas jadi Bancakan

  BEKASI , Investigasi 86 News  Outing Clas adalah persamaan kata lain dari  Study Tour yang artinya kegiatan belajar  dan mengajar diluar kelas. Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour. Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahu...

Masyarakat Papua Menuntut Dan Meminta Pemerintah Untuk Menyelesaiankan Tanah Adat

Jakarta . Investigasi 86 News  Aksi Demo yang  tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua   terdiri dari aliansi Masyarakat adalah  Forum Generasi Trikora Pembebasan Irian Barat (1962), Penggerakan Keadilan Masyarakat Papua,   Aliansi Perempuan Papua, serta Komunitas Masyarakat Papua Jakarta dan Relawan Joko Widodo Provinsi Papua. Walaupun ada sidikit Insiden  saling dorong dengan petugas  didepan Gedung Kementerian ATR/BPN tersebut,  namum aksi berlanjut damai. Kamis. (1/12/22)  Para Masyarakat menyampaikan  orasinya dan menyuarakan Hak- Hak Keadilan bagi Masyarakat Papua. Bahwa Keberadaan masyarakat hukum Adat di Indonesia tentunya memiliki latar belakang historis yang cukup panjang dengan berbagai macam lika-liku perkembangannya. Masyarakat Hukum Adat tentunya merefleksikan adanya sebuah kecenderungan bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan bernegara. Terkait dengan kea...

Pemilihan Ketua RW O3 Dihadiri Lurah Pasawahan Kecamatan Dayeuh kolot

  BANDUNG , Investigasi 86 News Dalam pemilihan Ketua RW O3 yang digelar kemaren siang yang bertempat dilingkungan masjid Almanah Palasari kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuh kolot. Pemilihan Ketua RW  tersebut dihadiri Lurah Tatang Mulyana. Ada Tiga kandidat calon ketua RW.  Calon yang pertama, Gunawan Dwipayana yang akrab disapa "Wawan" mendapatkan  73 suara. Calon yang kedua Heri Hidayat, SH mendapatkan 71 suara dan calon yang ke tiga Upang Bachra mendapatkan 160 suara .  Sedangkan yang abstain/blangko kosong ada 4.  Hasil pemilihan kemarin RW O3 kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuhkolot Upang Bachra menang mutlak dengan memperoleh suara terbanyak dibandingkan calon lainnya. Mudah-mudahan Ketua RW O3 terpilih bisa mengayomi dan memimpin warganya dengan jujur, amanah, smart dan cakap  serta membawa kebaikan buat warganya. (Ujang Arifin)