Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Kembali embali Mensosialisasikan Perwal Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020
![]() |
| Endah Sarwendah..kasubag UPTD Pemakaman Kota Cimahi |
Cimahi, Investigasi 86 News
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, kembali mensosialisasikan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum, di Kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan,Jl ibu Ganirah No 41 kota Cimahi,Kamis ( 01/12/2022 ).
Acara di hadiri, Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., MM.,kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi,Enda Nurwenda, Lurah se- kecamatan Cimahi Selatan , dan jajaran,
Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se- kecamatan Cimahi Selatan, dan anggota,
Dalam sambutannya, Dikdik menjelaskan, pemerintah kota Cimahi melalui
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), menarik Harga Masalah pemakaman,
Tujuannya tiada lain untuk perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman tersebut menjadi angker.
Dikdik menjelaskan, bahwa di kota Cimahi setiap tahunnya masyarakat kota Cimahi sudah jelas bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman sudah pasti bisa menjadi luas.Pemerintah Daerah kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman.
Ia menyampaikan, bahwa kegiatan ini di lakukan pihak pemerintah Cimahi, dengan kewajiban terkait dengan jasa pemakaman umum.
“Maksud dan tujuannya pemerintah Cimahi harus bisa d pahami atas di lakukan ya jasa pemakaman umum. Ada yang harus di lakukan oleh pemerintah Cimahi dengan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat,yang sipatnya harus di terapkan di seluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” Katanya, kepada wartawan usai acara.
Pada awak media Dikdik S Nugrahawan menyampaikan,Kegiatan sosialisasi terkait dengan retribusi tentang pemakaman umum,
Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum.
" Hal ini perlu di sampaikan kepada masyarakat kota Cimahi hususnya di wilayah kecamatan Cimahi Selatan, supaya masyarakat memahami terkait dengan retribusi ini, supaya tidak menimbulkan sesuatu yang berbeda dengan maksud dan tujuannya.
Mudah-mudahan ini sesuai dengan harapan kita semua, di dalam pengelolaan pemakaman umum kita harus melakukan dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman, dan tidak memandang pemakaman sebagai tempat yang angker,"ucapnya.
Di tempat yang sama Enda Nurwenda, kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi menuturkan,
Ini adalah rangkaian dari kegiatan terakhir UPTD pemakaman terkait dengan Perwal no 27 Tahun 202.
"Mudah-mudahan kedepannya lancar dan bisa di aplikasikan di masyarakat kota Cimahi.
Pemerintah kota Cimahi pada saat ini mengelola 8 TPU,tetapi ada 40 TPU yang BPKAD yang di serahkan untuk di kelola, dan menunggu surat perijinannya.
Harapan saya dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, memahami bahwa di Cimahi ada UPTD pemakaman, karena banyak isu yang beredar bahwa pemakaman itu mahal, sebenarnya sangat murah.
Terkait pembongkaran di Cimahi belum ini belum ada, kalua menurut aturan 3 kali tidak membayar atau 6 tahun, akan di bongkar, namun selama ini tidak pernah ada yang kita bongkar," imbuhnya.
Enda juga menghimbau kepada masyarakat kota Cimahi, walaupun pemakaman di kota Cimahi penuh, tetap akan d makam kan, pungkasnya.
( Andres Hedy )


Komentar
Posting Komentar